Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Segenap madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) sudah sepakat yakni anak hasil zina itu tdk memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, biarpun si laki-laki yg menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu mengesahkan bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tdk berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.)Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi (pemilik) firasy serta bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” (HR: Al-Bukhari dan Muslim)
Penjabaran Firasy di pembahasan ini
Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yg sudah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Akan tetapi karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya serta dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam 5/103.) di dalam kitab Al-Mabsuth, “Seorang laki-laki mengiyakan berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) yakni anak tersebut anak melalui hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berlandaskan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR: Al Bukhari dan Muslim)
Rasulullah telah menjadikan kerugian serta kekecewaan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab untuk si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Al Mabsuth 17/154)
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi bersabda, “Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam.” (At Tamhid 6/183 dari At Taisir) Paket Umroh Akhir Bulan Ramadhan 2015
Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka :
Anak itu tidak berbapak.
Anak itu tidak saling mewarisi de-ngan laki-laki itu.
Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
Rasulullah bersabda, “Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?” (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.) Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015
dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh
Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yg dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, lalu setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita tersebut hamil lagi dari pernikahan yg telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ?
Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa iddahnya
Jika si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik sebab taqlid pada masyarakat yg memboleh-kannya atau dia tdk mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui yakni wanita itu sedang dalam masa iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa ?iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.)
Renungan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa, beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dgn keadaan yg dia yakini pernikahan (yg sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yg saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yg dia yakini tidak haram padahal sesungguhnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya). (Dinukil dari nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104) Paket Umroh Akhir Bulan Ramadhan 2015
Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya.f9af8c93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar