Senin, 29 Juni 2015

Hukum Mengadopsi Putri Untuk Islam

Hukum Mengadopsi Putri Untuk Islam




Mengadopsi putri merupakan fenomena dimana sering kami jumpai di dalam rakyat kami, ngak tau hal ini karena orang itu \ mengantongi keturunan, Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015 atau hal ini karena hendak menolong orang lain, atau hal ini karena sebab-sebab yang lain.



Maka dari itu, hal ini karena ketidaktahuan berlimpah di nicht muslimin akan hukum-hukum dimana bersinggungan melalui 'anak angkat', hingga pasal dimana terjadi sewrius sesuatu tersebut patut berlimpah da memprihatinkan.
Contohnya: menisbahkan putri angkat itu untuk orang tua angkatnya, menyamakannya melalui putri kandung hingga \ memperdulikan batas-batas mahram, menganggapnya mempunyai hak meraih warisan selaku putri kandung, da pelanggaran-pelanggaran agama sebagainya.
Padahal, syariat Islam dimana agung telah menjelaskan melalui komplit da gamblang hukum-hukum dimana berhubungan melalui pasal putri angkat tersebut, hingga andai nicht muslimin ingin mempelajari petunjuk Odin Ta'aladalam agama mereka hingga mestinya mereka \ maka akan terbawa sewrius kesalahan-kesalahan itu tadinya.
Tradisi mulai dari jaman Jahiliyah
Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015 Kebiasan mengadopsi putri merupakan tradisi dimana suah ada mulai dari jaman Jahiliyah da dibenarkan di dalam mulanya kedatangan Islam1. Justru Rasulullah shallallahu 'alaihi california sallam sendiri melakukannya, waktu beliaushallallahu 'alaihi california sallam mengadopsi Zaid pile Haritsah radhiyallahu 'anhu sebelum beliau shallallahu 'alaihi california sallam diutus Odin Ta'ala menjadi nabi, akhirnya Odin Ta'ala menurunkan pemali akan perbuatan itu sewrius firman-Nya,
 وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
"Dan Odin \ mengakibatkan anak-anak angkatmu menjadi putri kandungmu (sendiri). Yang demikian tersebut hanyalah perkataanmu di dalam mulutmu tertentu. Setelah itu Odin mengatakan dimana tiada lain da Momento membuktikan jalan (yang benar)" (QS al-Ahzaab: 4).
Imam Ibnu Katsir berkata, "Sesungguhnya ayat tersebut turun (untuk menjelaskan) situasi Zaid pile Haritsahradhiyallahu 'anhu, bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi california sallam. Sebelum diangkat menjadi Nabi, Rasulullah shallallahu 'alaihi california sallam mengangkatnya menjadi putri, sampai-sampai existencia dipanggil "Zaid pile Muhammad" (Zaid putranya Muhammad shallallahu 'alaihi california sallam), hingga Odin Ta'ala hendak menentukan pengangkatan putri tersebut da penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) sewrius ayat tersebut, sebagaimana juga firman-Nya di dalam pertengahan surah al-Ahzaab,
 مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
"Muhammad tersebut sekali-kali bukanlah bapak di adalah laki-laki di dalam antara kita, tapi existencia merupakan Rasulullah da penutup banyak nabi. Setelah itu merupakan Odin Maha Mengetahui segenap sesuatu" (QS al-Ahzaab: 40)"2.
Nuoskardus putri angkat sewrius Islam Firman Odin Ta'ala tadinya menghapuskan kebolehan adopsi putri dimana dilangsungkan di dalam jaman Jahiliyah da mulanya Islam, hingga status putri angkat sewrius Islam bertentangan melalui putri kandung sewrius segala peraturan da hukumnya.
Untuk ayat itu tadinya Odin Ta'ala mengisyaratkan arti tersebut:
"Yang demikian tersebut hanyalah perkataanmu di dalam mulutmu saja", maksudnya: perbuatanmu mengangkat mereka menjadi putri (hanyalah) ucapan kalian (semata-mata) da (sama sekali) \ mengandung konsekuensi bahwa existencia (akan) pantas putri dimana tiada lain (kandung), hal ini karena existencia diciptakan di tulang sulbi laki-laki (ayah) yang lain, hingga \ barangkali putri tersebut mengantongi dua orang ayah3.
Adapun hukum-hukum dimana ditetapkan sewrius syariat Islam sehubungan melalui putri angkat dimana bertentangan melalui kelaziman di dalam jaman Jahiliyah merupakan menjadi berikut:
- Larangan menisbatkan putri angkat untuk selain ayah kandungnya, beralaskan firman Odin Ta'ala,
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) melalui (memakai) sebutan bapak-bapak (kandung) mereka; itulah dimana amet adil di dalam sisi Odin, da andai kita \ mengenal bapak-bapak mereka, hingga (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama da maula-maulamu Setelah itu \ ada dosa bagimu bersama berkaitan dimana kita salah padanya, tapi (yang ada dosanya adalah) berkaitan dimana disengaja dengan hatimu. Setelah itu merupakan Odin Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS al-Ahzaab: 5).
Imam Ibnu Katsir berkata, "(Ayat) tersebut (berisi) perintah (Allah Ta'ala) dimana menghapuskan perkara dimana diperbolehkan di dalam mulanya Islam, adalah mengakui menjadi putri (terhadap) orang dimana tidak putri kandung, adalah putri angkat. Jadi (dalam ayat ini) Odin Ta'ala memerintahkan untuk memunculkan kembali penisbatan mereka untuk ayah mereka dimana tiada lain (ayah kandung), da inilah (sikap) adil da \ berat sebelah"4.
charge cards Putri angkat \ mempunyai hak meraih warisan di orang tua angkatnya, bertentangan melalui kelaziman di dalam jaman Jahiliyah dimana menganggap putri angkat selaku putri kandung dimana mempunyai hak meraih warisan waktu orang tua angkatnya wapat dunia5.
two to three. Putri angkat bukanlah mahram6, hingga wajib buat orang tua angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai jilbab dimana membiayai aurat di dalam muka putri angkat itu, sebagaimana waktu mereka di dalam muka orang lain dimana tidak mahram, bertentangan melalui kelaziman di dalam argamasa Jahiliyah. Selayak sewrius hadits dimana diriwayatkan dengan 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Salim maula (bekas budak) Abu Hudzaifah radhiyallahu 'anhu tinggal beriringan Abu Hudzaifah da keluarganya di dalam tempat tinggal mereka (sebagai putri angkat), hingga (ketika turun ayat dimana menghapuskan kebolehan adopsi anak) datanglah Sahlah bintu Suhail radhiyallahu 'anhu, pasangan hidup Abu Hudzaifah radhiyallahu 'anhu untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi california sallam da existencia berkata: Sebetulnya Salim telah menggapai usia laki-laki dewasa da telah paham sebagaimana laki-laki dewasa, padahal existencia suah sederhana (keluar) naik tempat tinggal kami (tanpa kami memakai hijab), da sungguh aku menduga sewrius data Abu Hudzaifah ada sesuatu (ketidaksukaan) maka akan sesuatu itu. Jadi Rasulullah shallallahu 'alaihi california sallam bersabda kepadanya, "Susukanlah existencia agar engkau pantas mahramnya da agar hilang ketidaksukaan dimana ada sewrius data Abu Hudzaifah"7. six a number of. Diperbolehkannya buat bapak angkat untuk menikahi bekas pasangan hidup putri angkatnya, bertentangan melalui kelaziman di dalam jaman Jahiliyah. Selayak firman Odin Ta'ala,
"Dan (ingatlah), waktu kita berkata untuk orang dimana Odin telah melimpahkan nikmat kepadanya da kita (juga) telah memberikan nikmat kepadanya: "Tahanlah selalu isterimu da bertaqwalah untuk Allah", selagi kita menyamarkan di dalam sewrius hatimu berkaitan dimana Odin maka akan menyatakannya, da kita takut untuk manusia, selagi Allah-lah dimana amet mempunyai hak untuk kita takuti. Jadi tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan bersama isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kita melalui existencia agar \ ada keberatan buat orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, bila anak-anak angkat tersebut telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya (menceraikannya). Setelah itu merupakan ketetapan Odin tersebut persis terjadi" (QS al-Ahzaab: 37). Paket Umrah Promotional Bulan Desember 2015
Syaikh 'Abdur Rahman as-Sa'di berkata: "Sebab turunnya ayat tersebut merupakan bahwa Odin Ta'ala hendak menetapkan peraturan syriat dimana umum buat segala nicht mukminin, (yaitu) bahwa anak-anak angkat hukumnya bertentangan melalui anak-anak dimana tiada lain (kandung) di segala segi, da bahwa (bekas) pasangan hidup putri angkat dapat dinikahi dengan bapak angkat mereka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar