Rabu, 15 Juli 2015

kebanyakan bersifat

fitnah kalau lawan jenis berbaur yang satu ini berbeda


paket umroh promo bulan desember 2015 dikala kita membicminuman beralkoholan permharapanlahan-permharapanlahan seputar etika pergaulan antar lawan jenis - yang kebanyakan bersifat tahsiniyyat - maka kita haruslah lebih peduli lagi terhadap aneka macam permharapanlahan yang lebih penting. sebagai sebuah gambaran, apabila untuk "meminjam" milik orang lain tanpa ijin saja seseorang merharapan enggan maka untuk mencuri tentunya dia lebih enggan lagi. pemahaman semacam ini merupakan bagian  dari apa yang disebut sebagai  fiqh aulawiyyat. paket umroh murah akhir tahun 2015



dikala seseorang menunaikan tahsiniyyat maka sebetulnya dia telah melindungi aspek hajiyyat (dalam mharapanlah tersebut). dan dikala suatu aspek hajiyyat ditunaikan maka sebetulnya suatu aspek dharuriyyat (dalam mharapanlah tersebut) telah terlindungi. jadi dengan menunaikan hal-hal yang bersifat tahsiniyyat, berarti seseorang telah membangun sebuah benteng yang amat kuat bagi keselamatan dirinya (atau dalam dunia teknik, barangkali mampu diibaratkan dengan angka keamanan yang tinggi).
hal lain yang perlu diperhatikan merupakan bahwharapannya dalam mharapanlah-mharapanlah yang dalilnya tidak sekaligusqath'iy al-tsubut dan qath'iy al-dalalah, selalu terbuka kemungkinan adanya perbedaan pendapat. para ulama ushuliyyin mengatakan bahwa keluar dari wilayah yang diperselisihkan merupakan lebih utama (al-khuruj min al-ikhtilaf afdhal). sekalipun demikian, yang dimaksudkan dengan wilayah yang diperselisihkan disini hanyalah meliputi perselisihan yang mu'tabar, dan tidak memasukkan aneka macam pendapat yang tidak memiliki pijakan kuat (yang sering disebut sebagai pendapat dha'if dan syadzdz). sebab, sebagaimana dinyatakan oleh dr. yusuf al-qaradhawiy, kalau kita diharuskan untuk tidak berperihalan dengan semua pendapat yang ada, termasuk yangdhaif dan syadzdz, maka agama ini sempurna akan bermetamorfosis deretan kehati-hatian yang ekstrem dan amat menyulitkan. padahal, diantara kminuman beralkoholteristik islam merupakan al-rahmat dan al-samahat.


metodologi penetapan hukum




paket umroh murah akhir tahun 2015 pembahharapann ini akan dilakukan dalam simpansengka ilmiah, diperjuangankan semampu mungkin bebas dari hawa nafsu dan aneka macam unsur emosional negatif, yang mampu merusak rasionalitas hukum (legal rationality).  jadi simpansengka akhlaqi yang harus senantiharapan dijunjung merupakan keterbebharapann dari aneka macam  penyakit hati mirip kecenderungan bersenang-senang, amarah, dendam, putus harapan, iri hati, dan aneka macam emosi negatif lainnya. sebaliknya pembahharapann ini harus dilakukan dalam suharapanna nrimo, wara' (menjauhi syubhat), optimis, penuh kasih-akung, adil, dan aneka macam sifat mental positif lainnya. paket umroh promo bulan desember 2015
yang dimaksud dengan simpansengka ilmiah disini merupakan bahwharapannya pembahharapann harus senantiharapan dilandaskan secara rsaudara termudaal pada al-qur'an dan sunnah nabi. aneka macam khazanah keilmuan klasik mirip ushul fiqh, ilmu bahharapan arab, ilmu hadits, ilmu al-qur'an, dan aneka macam pendapat ulama terdahulu merupakan sumbangan yang tak ternilai harganya dalam pembahharapann ini. demikian pula pendapat para ulama kontemporer.
mula-mula permharapanlahan dirujukkan pada al-qur'an. apabila diperoleh hujjah dengan dalalah qath'iy maka itulah solusinya. pencarian solusi melalui al-qur'an dilakukan secara maudhu'i dengan cara mengumpulkan aneka macam ayat yang relevan. ayat-ayat al-qur'an tersebut saling menafsirkan satu sama lain (tafsir al-qur'an bi al-qur'an). hadits-hadits mutawatir juga mampu dijsaudara termudaan hujjah dengan tingkat otoritas yang hampir sama dengan al-qur'an.
apabila pendekatan diatas belum menyelesaikan mharapanlah maka kita merujuk pada hadits-hadits shahih. dalam duduk perkara-duduk perkara hukum (halal dan haram, boleh dan tidak boleh), hadits-hadits yang digunakan haruslah shahih. apabila seolah-olah ada kontrsaudara termudasi antara hadits-hadits shahih maka sedapat mungkin kita melakukanjam' wa taufiq (kompromi). namun, kalau jam' wa taufiq tidak mampu dilakukan maka terpaksa kita melakukan tarjih. tarjih yang dilakukan oleh setiap orang mampu saja berbeda. hal ini diperbolehkan harapanlkan dilakukan secara ilmiah. apabila ternyata tarjih juga sulit dilakukan maka kita memilih tawaqquf (membisu dan toleran, sembari terus menggiatkan pengkajian)
sebagai bahan pertimbangan, tak jarang kita harus mengambil aneka macam dugaan (asumsi). dugaan yang dianggap absah merupakan dugaan yang kuat, mendekati keyakinan. suatu dugaan dianggap kuat sebab amat lazim berlaku dan meliputi kebanyakan orang. suatu dugaan tidak mampu dijsaudara termudaan bahan pertimbangan apabila sifatnya amat spekulatif atau subyektif.
dalam mengambil suatu keputusan hukum secara ijtihadiy, cara yang paling efektif merupakan dengan memahami'illah-nya. 'illah mampu dibedakan atas 'illah manshushah ('illah yang  ditetapkan dengan nash) dan 'illah muktharapanbah ('illah mustanbathah, 'illah yang ditetapkan melalui analisis). 'illah merupakan sifat  yang menjadi esensi suatu duduk perkara. para ahli ushul fiqih memiliki sebuah cara yang efektif untuk menetapkan 'illah muktharapanbah pada suatu duduk perkara, yakni dengan terlebih dulu mendaftar aneka macam kminuman beralkoholteristik duduk perkara tersebut. selanjutnya, aneka macam kminuman beralkoholteristik tersebut disortir untuk dipilih yang paling hakiki. cara ini sering disebut sebagai thariqat al-sabr wa al-taqsim. yang patut dicatat, 'illah harus bersifat permanen (senantiharapan relevan pada aneka macam situasi, kondisi, waktu, dan daerah), terang dan mudah diukur, dan bersifat sempurna (sebab didharapanrkan pada pemikiran dan dugaan yang mapan, bukan sekedar persangkaan yang angkerpangan). (ilmu ushul al-fiqh oleh abdul wahhab khallaf).
perlu diketahui bahwharapannya allah terkadang menmembisukan beberapa duduk perkara (dengan tidak pertandanya melalui nash syar'i, baik al-qur'an maupun al-sunnah), bukan sebab lupa, namun sebagai rahmat bagi para hamba-nya. duduk perkara-duduk perkara sedemikian ini sering disebut sebagai duduk perkara yang dimembisukan oleh nash (al-maskut 'anhu). dalam memandang duduk perkara-duduk perkara ini, para ulama berbeda pendapat. namun, mereka sepakat bahwharapannya islam merupakan din yang kamil (paripurna), sehingga dalam pandangan islam, segala duduk perkara mesti ada hukumnya. secara umum, mereka terbagi dalam dua golongan.
golongan pertama mengatakan bahwharapannya al-maskut 'anhu merupakan rahmat allah dan bukan hasil kealpaan-nya. kita tidak perlu terlalu mem-forsir kekuatan dan melanggengkan perdebatan dalam hal al-maskut 'anhu. sebaiknya, kita berpegang pada prinsip kontinuitas (al-istish-hab), mirip prinsip al-ibahah al-ashliyyah (hukum harapanl segala sesuatu merupakan boleh hingga datang ketentuan yang melarangnya) / al-bara-ah al-ashliyyah (status setiap orang merupakan bebas [terlepas dari tuntutan] hingga datang hujjah yang menafikannya), ketentuan bahwharapannya hukum harapanl segala bentuk ta'abbud merupakan terlarang hingga datang ketentuan yang menafikan larangan tersebut, dan sebagainya. sementara itu, golongan kedua mengatakan bahwa kita harus selalu melakukan qiyas atas al-maskut 'anhu terhadap nash-nash yang ada. (al-muwafaqat fi ushul al-ahkam oleh al-syathibi, juz 1)
dr. yusuf al-qaradhawiy menengahi kedua pendapat diatas dengan mengatakan bahwharapannya terhadap al-maskut 'anhu, kita harus melakukan ijtihad, dengan segala metodologinya, tidak terbatas pada qiyas atau al-istish-hab saja (barangkali mampu dikatakan sebagai ushul fiqh komparatif). dalam pemikiran hukum, mudau memang sangat berjharapan sebab sudah berhasil memformulasikan kembali konsep-konsep klasik kedalam "bahharapan" yang lebih sistematis, sederhana, dan modern, sehingga mudah dipahami oleh orang-orang jaman sekarang. hal ini terlihat, misalnya, dari konsep mudau perihal  fiqh al-muwazanat.
hal lain yang juga patut dicatat merupakan bahwharapannya aneka macam pendapat ijtihadiy yang dikemukakan oleh para ulama melalui buku-buku mereka, merupakan didharapanrkan pada situasi dan kondisi yang lazim berlaku, yang meliputi kebanyakan orang. dalam hal ini, fatwa ditujukan kepada kebanyakan orang. fatwa sedemikian ini tidak selalu cocok untuk setiap orang, sebab ada sebagian orang yang dilingkupi oleh situasi dan kondisi yang spesifik, diluar situasi dan kondisi yang diasumsikan oleh para ulama tersebut. sebab itu terkadang para ulama mengemukakan hukum suatu duduk perkara dengan mengatakan,"hukum duduk perkara ini bersifat kondisional, tergantung pada ini dan itu". sebab itu, sangat boleh jadi seorang mufti akan menunjukkan solusi hukum yang berbeda kepada orang-orang yang berbeda, sebab memang situasi dan kondisi yang melingkupi orang-orang tersebut berbeda. yang demikian ini sebab mufti harus menimbang maslahah dan madharat untuk kemudian mengambil keputusan hukum.


hukum mubah


berikut ini penulis ingin menunjukkan sedikit gambaran mengenai hukum mubah. ada dua orang yang sedang berjalan dibawah sinar matahari yang terik. yang satu menggunakan payung sedangkan yang lainnya tidak, padahal dia mempunyai payung dan juga tidak menyebabkan kesulitan seandainya memakai payungnya itu. tentu saja yang memakai payung merharapan teduh sementara yang tidak mengenakan payung merharapan kepanharapann.
menggunakan payung atau tidak pada kejadian diatas merupakan mubah, dan sifatnya ikhtiyariy (boleh pilih). jadi dengan tidak memakai payung, bukan berarti lebih utama (berpahala) daripada yang memakai payung, dengan alharapann telah rela menahan panas. keduanya sama saja - wa al-lah a'lam - dihadapan allah. sebab itu, daripada tidak ada keutamaan antara satu sama lain maka lebih baik kita memakai payung, sebab kita mampu merharapan teduh dan tidak kepanharapann. bahkan, dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa allah merharapan senang apabila melihat bekas nikmatnya terlihat pada hamba-hamba-nya.

makna fitnah



disini penulis perlu menterangkan sedikit perihal makna fitnah sebab kata ini akan sering digunakan. fitnah dalam bahharapan arab tidak sama dengan fitnah dalam bahharapan indonesia. apa yang sering disebut sebagai fitnah dalam bahharapan indonesia (yakni yang berarti gosip), dalam bahharapan arab disebut al-tuhmah. sedangkan kata al-fitnah dalam bahharapan arab mempunyai beberapa makna. makna lebih banyak didominasinya merupakan ujian atau cobaan. sebab itu dunia dan segala isinya sering dikatakan sebagai fitnah, yang berarti ujian bagi insan. fitnah terkadang juga bermakna siksaan. sebab itu siksaan (intimidasi) orang-orang kafir quraisy terhadapkamum muslimin dikatakan sebagai fitnah, sebagaimana firman allah "wa al-fitnah asyaddu min al-qatl" (hal ini selaras dengan pendapat para mufassir bahwa al-fitnah dalam ayat ini bermakna kekafiran). siksa allah terhadap orang-orang durhaka pada hari pembalharapann juga sering disebut sebagai fitnah.
dikala rasulullah mengatakan bahwa wanita merupakan fitnah yang paling dahsyat maka makna fitnah disini merupakan godaan (ujian dari allah dalam bentuk godaan). dalam goresan pena ini selanjutnya, kata fitnah akan digunakan dengan makna godaan.


setiap insan ingin diperhatikan

paket umroh promo bulan desember 2015 secara umum, insan cenderung berharap untuk dilihat dan diperhatikan, termasuk didalamnya diajak bicara. sebaliknya, insan tak jarang merharapan merana, duka, sakit hati, bahkan tersiksa batinnya apabila tidak dilihat, tidak diperhatikan, atau tidak diajak bicara. yang demikian ini merupakan fitrah.
sebab itu, tidak mengherankan kalau allah menggambarkan didalam al-qur'an bahwa pada hari kiamat kelak, dia tidak akan memandang orang-orang yang ingkar dan tidak pula mengajak mereka bicara, sebagai salah satu bentuk siksaan. renungkan pula alangkah tersiksanya dua teman nabi yang menerima sanksi moral tidak diajak bicara, sebab tidak turut serta dalam suatu perang jihad. ini semua menunjukkan bahwa memang pada harapanlnya, insan cenderung berharap untuk diperhatikan.
namun apabila permharapanlahannya merupakan antara pria dan wanita, maka terdapat madharat yang akan mungkin timbul yaitu fitnah. kunci solusi aneka macam duduk perkara tersebut merupakan menimbang antara maslahah dan madharat. yang demikian ini merupakan niscaya sebab di alam nyata ini tidak ada sesuatu yang murni baik ataupun murni buruk, sebaliknya kebaikan dan keburukan senantiharapan bercampur pada sesuatu (al-muwafaqat fi ushul al-ahkam oleh al-syathibi, juz 2, kitab al-maqashid). ini hendaknya tidak dirancukan dengan firman allah "wa la talbgosip al-haqq bi al-bathil", sebab masing-masing ada daerahnya paket umroh murah akhir tahun 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar